Sejarah Hukum Islam

HUKUM ISLAM

A.  Pengertian

Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari’at Allah yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah Rasulullah. Umat islam dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad.

Hukum islam dapat mereduksi perkembangan kehidupan umat bukan beratiajaran islm terutama fiqihnya tidak konstiten mudah mengikuti arus  zaman dan bebas menginterprestasikan Al Qur’an dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia. Sehingga aktualisasi hukum Islam melalui ijtihad dalam prakteknya dapat menggeser ke qath’ian Al Qur’an dan Sunnah hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, baik politik, ekonomi, sosial hukum dsb.

Adapun sumber-sumber hukum Islam yang utama antara lain :

1.      Al Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril diawali dari surat Al Fatihah dan diakhiri surat An Naas dan yang membacanya merupakan ibadah. Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama. Allah menurunkan Al Qur’an gunanya untuk dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya.

2.      As Sunnah/ Al Hadits

As Sunnah/ Al Hadits adalah segala ucapan, perbuatan, maupun ketetapan Nabi, yaitu sesuatu yang dikatak atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh Nabi. Sunnah merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al Qur’an. Pada zaman Nabi masih hidup, hadits tidak dibukukan tetapi dihafalkan oleh para sahabat Nabi.

3.      Ijma’

Ijma’ adalah persamaan pendapat antara fuqaha (mujtahidin) mengenal hukum tentang sesuatu kasus atau peristiwa yang baru dalam masyarakat. Ijma’ bisa juga diartikan dengan hasil karya ijtihad dari seorang faqih (mujtahid) yang disetujui oleh para fuqaha lain.

4.      Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum atas suatu kasus baru sesuai dengan hukum yang ditetapkan Qur’an dan Sunnah (atas kasus yang terdapat di dalamnya) bila dapat ditujukan adanya hubungan (illat) antara hal/ peristiwa yang baru dengan yang terdapat dalam Qur’an dan Sunnah (ashal) itu. Qiyas dikatakan sempurna apabila memenuhi 4 syarat, yaitu :

1.      adanya ashal (pokok) : hal yang hukumnya jelas dari Al Quran dan As Sunnah.

2.      adanya fara (cabang) : hal baru yang belum ada hukum/ penilaian syari’at.

3.      adanya illat (landasan penghubung) : sesuatu yang dapat membandingkan antara far dan ashal.

4.      hukum (penilaian syariat) terhadap ashal diterapkan kepada yang fara.

B.  Prinsip-prinsip Hukum Islam

Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal. Sedangkan prinsip khusus adalah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam.

Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :

1.      Prinsip Tauhid

Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakna bahwa semua hukum manusia berada dibawah satu ketetapan yang sama yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat Laa ila ha illa Allahu (tidak ada Tuhan selain Allah) dalam surat Al Imran : 64

Prinsip ini merupakan ibadah, dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah. Dengan demikian tidak boleh mentuhankan sesama manusia atau sesama makhluk lainnya.

2.      Prinsip Keadilan

Dalam prinsip ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai ruang dan waktu yakni kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya.

3.      Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat Islam untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhai Allah, berdasarkan surat Ali Imran : 110

4.      Prinsip Kemerdekaan/ Kebebasan

Prinsip ini menghendaki agar hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan tetapi berdasarkan penjelasan, argumentasi, dan demonstrasi. Keberagamaan dalam Islam tidak ada paksaan dalam beragama, berdasarkan surat Al Baqarah : 256 dan Al Kafirun : 5

5.      Prinsip Persamaan

Prinsip ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial.

6.      Prinsip At Ta’awwun

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antara sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketaqwaan.

7.      Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya, dan toleransi hanya diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

 

C.   Asas- asas Hukum Islam

1.      Asas Nafyul Haraji ialah meniadakan kepicikan artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.

2.      Asas Qilatu Ta’lif, ialah tidak membahayakn taklifi artinya hukum Islam itu tidak memberatkan dan menyukarkan orang mukallaf.

3.      Asas Tadarruj ialah bertahap artinya pembinaan hukum Islam berjalan sesuai dengan tahapan perkembangan manusia.

4.      Asas Kemuslihatan Manusia ialah hukum Islam seiring dengan sesuatu yang ada dilingkungannya.

5.      Asas Keadilan Merata, artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.

6.      Asas Estestika, artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan segala sesuatu yang indah.

7.      Asas Menetapkan Hukum berdasarkan Urf  yang berkembang dalam masyarakat, ialah hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/ kebiasaan suatu masyarakat.

8.      Asas Syara menjadi Dzatiyah Islam artinya hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas untuk berijtihad guna memberikan bahan penyelidikan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia.

Adapun hal-hal yang mengenai prinsip-prinsip dan asas-asas hukum Islam  mengenai syari’at Islam yang akan dibawa hukum Islam untuk mencapi tujuannya, hal tersebut adalah :

1.      Islam meletakkan di dalam UUD, seperti wajib berlaku adil dan bermusyawarah dan memelihara hak, menyampaikan amanah, dll.

2.      Dalam dasar-dasar ajarannya, Islam berpegang dengan konstiten pada prinsip mementingkan pembinaan mental individu khususnya, sehingga menjadi dasar sumber kebaikan masyarakat.

3.      Syariat Islam dalam berbagai ketentuan hukumnya berpegag dengan konstiten pada prinsip memelihara keselamatan manusia dalam dunia dan akhirat.

Leave a comment